Jaksa KPK: Ada Apa Pak Menteri Gelembungkan Rp47 Miliar

  • Bagikan
“Iya kan sudah pada tahap pelaksanaan mana mungkin menteri mengetahui hal lebih detail dari tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki karena sudah kami limpahkan,” tukas Imam.
OJK Temukan 1.087 Fintech Tak Berizin Perusahaan Rokok Besar Oligopolisasi, UMKM Kehilangan Pasar 4 Tokoh Diidolakan Honorer Jadi Menpan RB, Ikutkan Politikus Gerindra
Dalam putusan, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Imam Nahrawi disebeut menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Pemberian uang itu untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya. Selain itu, dalam putusan disebut Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selain itu, Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h menerima rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima suap terkait dana hibah KONI. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan