PK Ditolak MA dan Kembali ke Bui, Baiq Nuril: Tidak Adil, tapi Saya Harus Terima

  • Bagikan
Sementara itu, Kajari Mataram I Ketut Sumedana mengatakan tidak bisa serta-merta mengeksekusi terpidana Nuril. Pihaknya akan mempelajari terlebih dulu isi amar putusan hakim. “Jaksa hanya melaksanakan eksekusi sesuai dengan isi amar putusan pengadilan,” katanya. “Ini untuk menjamin kepastian hukum. Jadi, jaksa penuntut umum nanti menyiapkan eksekusi setelah menerima putusan lengkap,” sambung Ketut. Eksekusi dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya putusan tersebut. Kejari akan melakukan panggilan pertama setelah salinan putusan MA diterima. Apabila Nuril tidak hadir, akan dilakukan panggilan ulang. “Jika tiga kali dipanggil dan tidak mengindahkan panggilan itu, kejari akan melakukan panggilan paksa,” jelasnya. (jpc)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan