Setuju Amnesty Baiq Nuril, Senayan Desak Kasus Pelecehannya Diusut

  • Bagikan
“DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, ‎karena DPR sudah dari awal Presiden memberikan amnesti,” kata Nasir. Namun demikian Nasir mengatakan rekomendasi Komisi III DPR ini dengan catatan UU ITE perlu segera direvisi. Karena takut di pasal karet ini ‎akan ada seperti Baiq Nuril lagi ke depannya. Sehingga Presiden Jokowi selain memberikan amnesti juga menyetujui revisi UU ITE. “Kalau ini enggak dievaluasi maka nanti banyak Baiq Nuril yang terjerat. Dan dia banyak yang terjerat Presiden Jokowi harus juga kedepannya mengeluarkan amnesti lagi,” kata Nasir. Nasir menambahkan, apabila pemberian amnesti tersebut tidak dibarengi dengan UU ITE. Maka sama saja Presiden Jokowi hanya menjalankan ritual pemberian amnesti saja. Tidak menjawab permasalahan yang sesungguhnya tentang melakukan evaluasi UU ITE.
KPK Bakal Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Buronan Slogan Magello, Kejari Pangkep Menuju Zona WBK dan WBBM Rumah Qur’an Aisyah Buka Kelas Tahfidz Plus Robotika, Ada Promo Bulan Juli
“Jangan sekadar menjalankan ritual. Makanya Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik‎,” pungkasnya. ‎Sekadar informasi, ‎Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan