Hak Politik Terpidana Korupsi Mendesak Dicabut

  • Bagikan
“KPU-nya sudah mau, Bawaslu-nya tidak mau, putusan Bawaslu yang melarang. Penyelenggara Pemilu sendiri tidak kompak melindungi warga negara dari orang-orang yang pernah menjadi koruptor untuk tidak kembali terpilih,” tukas Feri. Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto, ternyata pernah sama-sama dihukum penjara. Keduanya menjalani hukuman penjara dalam dua kasus. Tamzil dipenjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Giliran Citra Kirana Digoda Rezky Aditya “Sekolah SK” Deng Ical-Rachmat Noer Saling Puji di Talkshow Donor Darah
Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Belum genap setahun menjabat Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Sebagai penerima, Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan