Soal Pelantikan Pejabat Pemkot Makassar , Soni Bela Danny, Akmal Kukuh

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Pembatalan surat keputusan pelantikan pejabat eselon III dan IV di era Danny Pomanto sarat kontroversi. Mantan pejabat dan Plt Dirjen Otoda Kemendagri pun beda pendapat.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Sulsel, Soni sumarsono mengaku tidak ada yang salah dalam proses pengangkatan pejabat baru yang dilakukan mantan wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Khususnya, untuk posisi eselon III dan IV. Menurutnya, itu sudah menjadi kewenangan kepala daerah. Karena itu, saat melakukan pergeseran tidak perlu meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juga, kata dia, pencopotan terhadap 15 camat dilakukan dalam posisi bukan lagi sebagai pasangan calon wali kota. Masa cuti Danny sudah berakhir. Sehingga pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilakukannya dianggap sah dalam aturan.
"Itu kewenangan otonom wali kota saat itu, tak perlu rekomendasi KASN atau izin Kemendagri. Kecuali statusnya sebagai calon petahana, tetapi Pak Danny bukan lagi calon karena telah dianulir. Masa cuti pun sudah berakhir. Berbeda eselon II, wajib ada izin mendagri dan rekomendasi KASN," bebenya.
Ditambahkannya, aturan enam bulan tak boleh melantik jelang akhir masa jabatan, konteksnya berbeda dengan Pemkot Makassar. Aturan tersebut termuat dalam undang-undang pemilihan kepala daerah.
"Aturan itu untuk mencegah calon petahana memobilisasi yang berbau politik. Jadi beda kasus dengan Pemkot Makassar. Danny kala itu bukan dalam posisi sebagai paslon," tambahnya.