Soal Pelantikan Pejabat Pemkot Makassar , Soni Bela Danny, Akmal Kukuh

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap dikarenakan masih menelaah dari sisi hukum. Pihaknya akan bekerja cepat untuk mendalami masalah itu. "Sebetulnya dalam undang-undang kewenangan setiap instansi jelas," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku, tak asal melakukan pelantikan. Pihaknya melihat aturan dan mekanisme yang ada. Bahkan beberapa kali dikonsultasikan dengan Pj Gubernur Sulsel, yang juga Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Sumarsono."Justru ia (Soni Sumarsono) menilai tak ada masalah jika dirinya melantik pejabat eselon III dan IV," bebernya.
Pakar Pemerintahan Unismuh, Andi Luhur Priyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10/ 2016 tentang Pilkada, setiap kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan kebijakan strategis. Termasuk mutasi dan promosi, enam bulan menjelang dan enam bulan sesudah pilkada.
Kalau pun hendak merotasi, kata dia, harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi itu memang sebaiknya tidak bersifat lisan pejabat, dengan bukti izin tertulis.
"Kuncinya di izin Kemendagri, untuk semua level jabatan ASN. Kalau JPT, ada atau tidak ada Pilkada memang harus berkoordinasi di KASN Poin-nya di situ, bukan juga soal status calon atau diskualifikasi calon petahana. Tetapi, dilimitasi waktu enam bulan sebelum atau sesudah Pilkada dan izin Kemendagri itu," jelasnya.
Plt Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik bersikukuh dengan pendiriannya. Menurutnya, daerah yang menggelar Pilkada perlu meminta izin ke Kemendagri untuk mengangkat dan melantik ASN. Hal itu mengacu Pasal 62 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Termasuk pengangkatan dan pelantikan ASN eselon III dan IV. "Kalau daerah yang tidak menggelar Pilkada, tidak perlu (meminta izin kepada Kemendagri untuk pengangkatan dan pelantikan ASN)," jelasnya.