Soal Pelantikan Pejabat Pemkot Makassar , Soni Bela Danny, Akmal Kukuh

  • Bagikan
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memaparkan, proses pengisian jabatan, perlu ada komunikasi terlebih dahulu antara pemerintah daerah dengan Kemendagri. Hal itu semata-mata dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. "Aturannya harus ada persetujuan. Mekanisme sekarang bisa online. Seperti via WA, yang penting ada nomor dan tanggal suratnya," paparnya. Saat ini, beberapa posisi yang lowong di lingkup Pemkot Makassar, sudah ditata. Sekkot Makassar, M. Ansar mengaku, jabatan pimpinan OPD tidak boleh kosong. Makanya, harus segera diisi pasca dilakukan pengembalian posisi. "Plt kan tinggal diberi SK tugas. Tidak perlu dilantik," paparnya. (*)P

Reporter Andi Syaeful - Ashri Samad Editor Amrullah B Gani

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan