Gula Rafinasi Palsu Sebanyak 600 Karung Dibongkar Polri

  • Bagikan
Mbah Moen Sering Cerita Kekasih Allah Wafat di Selasa PSM Makassar vs Persija: Kans Pesta Juara Sore Ini British Airways Dipenuhi Asap, Penumpang Terengah-engah Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 600 karung gula putih palsu dengan bobot 50 kilogram per karung, dokumen pembelian, dokumen kontrak, surat jalan, surat pengiriman barang, karung merek PTPN X, tempat penggorengan. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 139 Juncto Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 11 Juncto Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perindustrian dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan