Langkah PLN Beri Kompensasi Terkait Blackout Dinilai Sudah Tepat

  • Bagikan
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada Bulan September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan. Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi). Adapun kepada golongan adjustyment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan. Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan. Adapun total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp 865 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan