Revisi UU Pilkada, Bawaslu di Mana?

Dari pengaturan yang berbeda pada UU Nomor 7 tahun 2017, di mana Bawaslu kabupaten/kota, telah dipermanenkan kedudukannya. Sedangkan dalam UU No 8 tahun 2015 termasuk perubahannya dan UU Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) yang menggunakan frasa “Panwas Kabupaten/Kota“. Nomenklatur kelembagaan yang berbeda dan acuan payung hukum yang berbeda akan memiliki implikasi pada kepastian hukum akan tugas dan kewenangan Bawaslu pada pilkada 2020. Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk sesuai UU No 7 Tahun 2017 ( UU Pemilu ), misalkan dalam UU Pilkada lembaga yang diberikan tugas dan kewenangan mengawasi pemilihan yaitu Panwaslu Kabupaten/Kota, bahkan dalam pengajuan NPHD dan penandatanganan itu pada UU Pilkada adalah Panwas Kabupaten/Kota yang sekarang sudah berubah menjadi lembaga permanen bernama Bawaslu. Bagaimana soal tugas dan kewenangan beberapa norma yang diatur dalam UU Pilkada yang mesti berubah dan jauh tertinggal dengan yang diatur dalam UU Pemilu, demikian sebaliknya yang terdapat dalam UU Pilkada jika layak untuk dipertahan norma yang mengikuti tugas dan kewenangan yang besar diberikan pada UU Pemilu.
Beberapa isu krusial yang bisa diusulkan untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada di antaranya nomenklatur dan definisi pengawas di tingkat kabupaten/kota. Pada pasal 1 angka 17 UU Pilkada yang berbeda pada pasal 1 angka 19 UU Pemilu, definisi kampanye, ketentuan hari antara hari kalender dan hari kerja, pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada, wewenang akreditasi lembaga pemantau, pelanggaran administratif yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif), jangka waktu tindak lanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran, dasar pengaturan Gakkumdu. Dan masih banyak pasal dalam UU Pilkada yang bisa menjadi isu krusial dalam revisi UU Pilkada yang nantinya memperkuat pelaksanaan tugas dan wewenang bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan Pilkada 2020.