Rombak Direksi BUMN, Rini Soemarno Dinilai Sewenang-wenang

  • Bagikan
“Mestinya pimpinan tertinggi perlu mengajak diskusi atau bicara pihak- pihak terkait ketika ingin mengambil kebijakan penting. Termasuk ketika akan mengganti pejabat atau direksi. Mekanisme seperti itu setidaknya memiliki dua makna. Pertama, ‘mengorangkan’ pihak-pihak yang akan terdampak kebijakan. Kedua membuat proses akan lebih smooth karena proses deliberasi dilakukan dengan layak. Tapi untuk kasus pergantian Dirut BTN, nyatanya tidak seperti itu. Wajar jika kemudian ada yang menilai Rini Soemarno sewenang-wenang yang ujungnya ada penolakan,” kata Erwan. Sebelumnya, Rini Soemarno memerintahkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sejumlah BUMN digelar. Hasilnya, terjadi perombakan direksi pada perusahaan-perusahaan berpelat merah tersebut. Menteri BUMN Rini Soemarno tentu berperan dalam perombakan direksi sejumlah BUMN. Sebab setiap hasil RUPS BUMN juga sudah mendapatkan persetujuan Kementerian BUMN. Perombakan BUMN diawali dengan pencopotan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Maryono. Selanjutnya hasil RUPSLB menunjuk Suprajarto untuk menggantikan posisi Maryono tersebut. Selang beberapa jam setelah pengumuman hasil RUPSLB tersebut, Suprajarto mengemukakan keengganannya memimpin BTN. Alhasil, terjadi kekosongan jabatan pada Dirut BTN maupun BRI, dan untuk sementara diisi Pelaksana Tugas (PLT). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) juga terkena perombakan. Dalam hasil RUPSLB, pemegang saham sepakat mencopot Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Jaringan BNI Catur Budi Harto. Dengan demikian, dilakukan pergeseran kepengurusan direksi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan