Kerusuhan Papua dan Papua Barat, Polisi Tetapkan 87 Tersangka

  • Bagikan
Khusus untuk Veronica, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutam berada di luar negeri. Dedi menyebut kerjasama Polri dengan Interpol sudah berhasil menemukan keberadaan Veronica. Namun, hal itu belum bisa diungkap kepada publik, karena masih dalam proses penyidikan.
Bawang Putih Mampu Tumbuh Subur di Dataran Rendah NTB Guru Seharusnya Bahagia dan Pendidikan Seharusnya Menggembirakan Tol Cisumdawu Seksi 1-3 Sudah Difungsikan pada Mudik 2020 Revisi UU KPK Dikebut, DPR Target hanya Tiga Minggu Ketua KPK Agus Rahardjo: RUU Berisiko Lumpuhkan Kerja KPK
Lebih lanjut, Dedi menyebut di Polda Metro Jaya, Jakarta juga menetapkan 8 tersangka yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara Jakarta saat unjuk rasa. Namun, dua orang dipulangkan karena dianggap tidak terbukti. Sehingga hanya 6 tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Depok. Keenamnya disangkakan dengan pasal 106, pasal 110 Juncto pasal 55 KUHP. Di sisi lain, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora dipastikan terlarang. Hal itu termuat dalam PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. “Kalau misalnya Bintang Kejora itu identiknya adalah dengan organisasi OPM (Organisasi Papua Merdeka), makanya bisa diterapkan pasal itu,” pungkas Dedi. Sebelumnya, intimidasi yang dialami mahasiswa Papua di Malang, dan Surabaya, Jawa Timur berbuntut panjang. Senin (19/8) pagi kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat dan beberapa titik lain. Sejumlah elemen masyarakat menggelar demontrasi di sejumlah titik. Kontak senjata pun terjadi antara petugas keamanan dengan kelompok perusuh dari Paniai di depan kantor Bupati Deiyai, Rabu (28/8). Akibatnya 1 orang anggota TNI tewas dan 5 aparat lainnya terkena panah. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan