Revisi UU KPK Dikebut, DPR Target hanya Tiga Minggu

  • Bagikan
Fickar menyatakan bahwa isi draf revisi UU KPK lebih banyak berupa pelemahan KPK. Mulai pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang harus izin kepada dewan pengawas, serta kewenangan SP3 yang semula tidak ada di KPK. “Kedudukan dan kewenangan dewan pengawas di atas komisioner,” imbuhnya. Semua usulan revisi tersebut, kata dia, pernah ditolak masyarakat. Karena itu, dia heran ide tersebut muncul lagi. Menurut dia, revisi UU KPK yang diusulkan DPR bisa membuat langkah KPK tidak seprogresif saat ini. “Terutama di bidang penindakan,” katanya. “Kehadiran dewan pengawas akan sangat berkuasa. Jelas akan melemahkan gerak langkah KPK,” lanjut Fickar.
Ketua KPK Agus Rahardjo: RUU Berisiko Lumpuhkan Kerja KPK Kisah Tragis Bu Guru Astia, Dieroyok Orangtua Siswa, Pelaku Terancam 7 Tahun Warga Korban Longsor di Rembon Belum Diungsikan Benny Wenda Bukan Aktor Tunggal, Ini Pernyataan Vidhyandika Paulus Suryanta Ginting Ditahan di Sel Isolasi? Ini Kata Polri
Dia juga menyebut kewenangan mengeluarkan SP3 sebagai degradasi. Itu membuat KPK serupa dengan penegak hukum lain yang dia sebut gagal memberantas korupsi. “Bahkan, penegak hukum konvensional itu menjadi tempat korupsi juga,” ungkapnya. Dengan tegas, Fickar menyatakan, upaya pelemahan KPK lewat revisi UU sejalan dengan pelemahan yang dilakukan melalui pansel capim KPK. Keduanya bisa membuat lembaga antirasuah itu tumpul. Fickar menyatakan, dirinya bersama masyarakat menolak revisi UU KPK. “Rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat karena masyarakat telah menolak rencana perubahan itu,” paparnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan