Rapat Anggaran, Syamsuddin Karlos-Irwandi Natsir Panas Darmawansyah Muin Beber Kasus Lakalantas Anaknya, Ternyata Bupati Tator Nico Biringkanae Ditantang Anak Buah, Reaksinya? Sandiaga Salahuddin Uno Bilang Segera Bertemu Prabowo Mesum dengan Istri Orang, Video Viral di Medsos dan Gempar“Sebetulnya Saudara ada ketidaksinkronan saja ya. Nanti Saudara akan diberikan kesempatan untuk ajukan eksepsi. Tapi, terhadap dakwaan ini mengerti enggak?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Secara umum mengerti, tapi enggak sinkron,” jawab Romahurmuziy. Setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, Rommy menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK. Rommy berdalih dakwaan Jaksa KPK membingungkan.
Romahurmuziy: Saya Bantu Lukman Hakim atau Bantu Haris?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy merasa bingung atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebab, dalam surat dakwaan tercantum, dia didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Di (dalam) dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dalam uraian saya membantu Haris. Jadi, saya ini bantu Lukman hakim atau bantu Haris? Jadi, saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman, tetapi di (dalam) uraian (disebutkan) saya bantu Haris,” kata Romahurmuziy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9).
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Tipikor Jakarta memberikan kesempatan kepada Rommy untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sebab itu merupakan hak Rommy sebagai terdakwa.