Penasihat KPK Tsani Annafari Beber 3 Dugaan Pelanggaran Firli

  • Bagikan
Arab Saudi Resmi Hapus Biaya Visa Progresif Umrah Ketua DPR RI Bambang Soesatyo: Beristirahatlah dalam Damai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah: BJ Habibie Pantas Dapat Nobel Muhammad Romahurmuziy Minta Pindah dari Rutan KPK Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas Firli Bahuri sebagai Deputi Bidang Penindakan. Ia mengatakan, Firli juga tidak pernah meminta izin untuk bertemu dengan pihak-pihak berperkara di KPK mau pun yang memiliki risiko independensi. Bahkan, diakui Saut, Firli tidak pernah melapokan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK. “Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa FB (Firli Bahuri), saksi-saksi, pihak terkait, serta ahli hukum dan etik untuk membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan FB,” kata Saut. Saut menambahkan, bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi dan ahli, rekaman CCTV, video, serta dokumen-dokumen terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. “KPK telah mengundang ahli untuk memberikan pendapat. Selain itu dari pendapat ahli hukum dan etik yang dimintakan KPK pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK,” tegas Saut. Seperti diketahui, KPK merilis proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Deputi Bidang Penindakan Firli Bahuri. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yakni terdapat dugaan pelanggaran berat. (fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan