Bambang Widjojanto: Bau Sangit Kolusi Capim KPK Menyengat Makam Bacharuddin Jusuf “BJ” Habibie Dijaga Ketat, Alasan Ini Xanana Gusmao: Mau Pecah Hatiku, Mau Pecah Buronan Mathias Hubert Marie Echene Diserahkan ke Hong Kong Penyanyi Via Vallen: Sampe Ketemu di Lapangan Ex MTQ Yaaaa!Dan pada ketentuan pasal 33B menyebutkan bahwa masa jabatan anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat pengucapan sumpah atau janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2). Dengan demikian maka presiden dapat mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada bulan Desember nantinya, kata Fahri.
Ali Mochtar Ngabalin Tuding Pimpinan KPK Kekanak-kanakan

Dengan demikian maka presiden dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan UU RI No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang, katanya.
Dijelaskan Fahri, khusus ketentuan pasal 33A ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK, yang menyebabkan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, presiden dapat mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong.
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan pimpinan KPK.