Buronan Mathias Hubert Marie Echene Diserahkan ke Hong Kong

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap buronan Mathias Hubert Marie Echene (48), warga negara Perancis. PN Denpasar menetapkan Mathias yang harus diserahkan ke Hong Kong, karena telah berstatus buronan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri mengatakan Mathias merupakan buronan pelaku kejahatan berkewargnegaraan Prancis. Dia dimintakan penyerahannya oleh wilayah pemerintah administrasi khusus atau Special Administrative Region (SAR) Hong Kong. “Pendeportasian dilakukan setelah Pengadilan Negeri Denpasar membuat penetapan yang menyatakan buronan Mathias Hubert Marie dapat diserahkan kepada pemerintah Hong Kong SAR. Dia dideportasi atas permintaan pemerintah Hong Kong kepada Indonesia,” katanya saat dikomfirmasi, Minggu (15/9). Dia menjelaskan buronan Mathias Hubert Marie Echene merupakan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke Indonesia. Sementara Indonesia dan Hong Kong memiliki perjanjian kerja sama terkait penyerahan pelaku kejahatan atau pelanggar hukum yang melarikan diri atau The Surrender of Fugitive Offenders sejak 5 Mei 1997. Biro Hukum dan HLN Kejaksaan Agung kemudian memfasilitasi dengan mengkoordinir penyerahan secara fisik Mathias oleh Kejati Bali kepada perwakilan Department of Justice Hong Kong SAR untuk membawanya ke Hong Kong. Proses penyerahan buronan Mathias Hubert Marie berjalan dengan baik berkat koordinasi erat Biro Hukum dan HLN Kejagung bersama Kejati Bali, Department of Justice Hong Kong SAR, Hong Kong Police Force, Konsul Kejaksaan pada KJRI Hong Kong K/L terkait.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan