Kabut Asap, Mendikbud Minta Sekolah Terpapar Diliburkan

  • Bagikan
Slamet menjelaskan, seluruh SMA/SMK/SLB di Sampit dan Palangka Raya serta beberapa wilayah kabupaten lainnya terpapar kabut asap dengan kategori membahayakan, diliburkan sejak 16-21 September 2019. Sedangkan untuk PAUD, SD, SMP berdasarkan instruksi gubernur, penetapan liburnya dilakukan oleh kepala daerah yakni bupati dan wali kota. Kemudian untuk PAUD (RA), MI, MTs dan MA dilakukan oleh pihak Kementerian Agama. “Libur ditetapkan disesuaikan kondisi masing-masing wilayah dengan kualitas kepekatan kabut asap dan standar kualitas udara setempat sesuai instruksi,” ungkapnya.
Jalan Tol Jagorawi Kembali Telan Pengandara, 3 Orang Tewas Andi Rahmat Manggabarani Selesaikan Ironman 70.3 Sunshine Coast World Championship Din Syamsuddin Tegaskan Revisi UU KPK Khianati Reformasi Kumalasari Klaim Pernah Tinggal di Nevada, Foto Editan? Muhammad Hatta Dipecat Gara-gara Pungli AJB Tanah
Untuk daerah yang tidak meliburkan aktivitas sekolahnya namun terpapar kabut asap, maka jam masuk awal ditunda pada 7.30 WIB dan pulang dimajukan lebih cepat dengan lama jam per mata pelajaran selama 30 menit. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kabut asap karhutla adalah pembunuh yang tidak bisa diketahui secara langsung. “Membiarkan asap adalah membiarkan kerusakan generasi yang akan datang,” katanya dalam siaran pers, Minggu (15/9). Untuk itu, Doni menekankan agar seluruh unsur, baik masyarakat hingga pemerintah untuk bersinergi melakukan penanggulangan melalui upaya pencegahan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan