Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Meninggal

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya. Fuad diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Benar Pak Fuad Amin meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo, Gedung Graha Amerta Surabaya pada pukul 16.12 WIB,” ujar Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Tony Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/9). Sebelum tutup usia, kata Tony, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sempat menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo selama tiga hari. Ia menyebut sakit yang diderita Fuad yakni diduga komplikasi jantung dan ginjal. “Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal. Tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan kabar meninggalnya Fuad Amin. Ia menyatakan, selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya sejak 30 November 2018, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah menjalani perawatan sebayak tujuh kali. Ia menjelaskan, mulanya Fuad dirawat di RSUD Sidoarjo pada 7 September 2019. Namun lantaran kondisinya belum membaik, Fuad dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo pada 14 September 2019. “Kemudian tanggal 16 September 2019 kondisi Fuad Amin di RSUD Dr. Soetomo kritis. Sekitar pukul 16.12 WIB Fuad Amin dinyatakan meninggal oleh dokter setelah dilakukan tindakan kompresi jantung,” jelas Ade. Ade menyampaikan, saat ini tengah dilakukan proses administrasi. Jenazah Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, kata dia, akan diserahkan kepada keluarga. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Namun, Fuad kehilangan hak politiknya dan disita harta bendanya serta didenda Rp5 miliar. Vonis ini memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 miliar kepada Fuad. Dalam putusan, hakim mempertimbangkan Fuad yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan hukuman.
Kemendag Revisi Permen Halal Daging Impor, Ini Tanggapan MUI HS Dillon Meninggal Dunia, Berikut Jasa Tokoh Medan Ini Sulut Expo 2019 Hadir di Smesco Exhibition & Convention Hall Karbohidrat yang Sehat Dikonsumsi, Ini Beberapa Kiat Memilih Dewan Pengawas KPK Kontroversi, Ini Penjelasan Yosanna Laoly
Berdasarkan pertimbangan hakim, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp14,6 miliar. Fuad yang juga sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan ini juga terbukti menerima uang dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bangkalan dengan total mencapai Rp197,2 miliar. Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. PT Jakarta kemudian memperberat hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan mencabut hak politiknya. Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron terjerat perkara suap selama menjadi Bupati Bangkalan dan selama menjadi Ketua DPRD Bangkalan karena menerima suap untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Ia juga divonis melakukan TPPU sebesar Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. (fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan