KPK Geledah Tiga Dinas di Provinsi Kepulauan Riau

  • Bagikan
Ya Allah Biha, Lagu Terbaru dari Grup Musik Gambus Sabyan Rimbun Air Twin Otter DHC6-400 Hilang Kontak di Papua Warga Mattampa Bulu Keluhkan Tambang Milik Kades Turucinnae   Prof Rohkmin Bawa Kuliah Umum di UNM, Bahas Tentang Kampus Hadapi Era Industri Selanjutnya, April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare. Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun, hal tersebut kemudian diakaI-akali agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort. Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare. Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi. (fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan