ICW Pastikan Ajukan Judicial Review Hasil Revisi UU KPK

  • Bagikan
Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi “Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan.”
Presenter Billy Syahputra Ngaku Bertengkar Elvia Cerolline Profesor Bambang Wibawarta Ajak Pemuda NU Lebih Unggul Dian Ismiyati Jalan Kaki Gendong Jenazah Cucunya, Ini Kisahnya Dana Bos Naik, Muhadjir Effendy Larang Gunakan Gaji Honorer Bupati Seto Ingatkan Penggunaan Anggaran Jangan Menyimpan dari Koridor Hukum
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi “Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.” Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Sudah Berusia 17 Tahun Terpisah, Menkopolhukam Wiranto meminta masyarakat menghilangkan kecurigaan-kecurigaan bahwa revisi UU KPK bakal melemahkan. Dia mencontohkan kecurigaan terhadap DPR seolah-olah pelemahan dilakukan sebagai balas dendam. Sebab banyak anggota legislatif yang terjerat korupsi dan berurusan dengan KPK. Wiranto mengakui, saat ini masyarakat juga beragam dalam menyikapi revisi UU KPK. Ada yang pro maupun kontra. “Kita harus melihat persoalan ini secara lebih proporsional dan konstruktif. Apalagi mengingat regulasi itu sudah berusia 17 tahun. Setiap regulasi, termasuk UU dibuat karena kondisi objektif saat itu,” ujar Wiranto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan