ICW Pastikan Ajukan Judicial Review Hasil Revisi UU KPK Ungguhan Sepatu Kotor Jokowi Jadi Perbincangan Presenter Billy Syahputra Ngaku Bertengkar Elvia Cerolline Dian Ismiyati Jalan Kaki Gendong Jenazah Cucunya, Ini Kisahnya Profesor Bambang Wibawarta Ajak Pemuda NU Lebih Unggul“Uang mainan yang kami sebut uang Doraemon ini kami sita dari perkara penipuan dengan modus investasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Ganora, Rabu (18/9). Ganora juga menyebut, kasus dengan barang bukti uang mainan ini cukup langka, khususnya di Kota Sukabumi. Dalam perkara ini, korban dirugikan dengan jumlah tdiak sedikit oleh pelaku uang mainan tersebut.
Uang Doraemon Rp2 Miliar Jadi Alat Iming-iming Investasi

FAJAR.CO.ID, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan uang mainan berlogo Doraemon. Uang dengan nominal Rp2 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu itu merupakan barang bukti dari perkara penipuan yang sebelumnya diungkap Polres Sukabumi Kota.
Selain uang mainan berlogo Doraemon, beberapa barang bukti lainnya ikut dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi. Di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari 23 perkara, penipuan tiga perkara, senjata tajam sembilan perkara, penganiayaan enam perkara, pencurian dua perkara, serta 192 botol minuman keras hasil tindak pindana ringan Satpol PP Kota Sukabumi.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina menjelaskan, seluruh barang bukti tindak pidana umum 2019 yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Adapun uang mainan berlogo Doraemon merupakan barang bukti perkara penipuan dengan iming-iming investasi.