Tambang Ancam Lahan Warga, Kades Mattampa Bulu Tak Tahu

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah: 3 Pimpinan KPK Tak Layak
Darah PMI Terpapar Penyakit Menular, Ada Virus HIV/Aids
Presiden Iran Hassan Rouhani Kirim Nota ke Trump, Isinya Tegas
Shankly Dixie
Dengan menolaknya warga, Kades Turucinnae itu membawa Kadis Perindustrian Bone, Khalil AM Syihan dan dua penyidik dari Mapolres Bone. Mediasi yang dilakukan di Desa Mattampa Bulu itu tidak ada titik temu. Kepala Dinas Perindustrian seakan memaksa warga menerima aktivitas tersebut. "Ini sudah ada izinnya, jadi mau tidak mau tidak boleh ditolak," kata Khalil.
Upaya mediasi Khalil yang mewakili kades Turucinnae, tetap tidak diterima oleh warga. Sebab, izin pertambangan hanya ada di Desa Padaelo. Tetapi Khalil berkata lain, tidak mesti begitu. "Tidak perlu penyampaian kepada warga. Karena sungai milik negara. Dan berhak digunakan oleh seluruh orang. Termasuk kegiatan pertambangan," beber mantan Kadis PUPR Bone itu.
"Bahkan tidak perlu meminta persetujuan dari masyarakat soal pertambangan, kalau izinnya sudah ada," sambungnya lagi. (gun)
Warga Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru menunjukkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Turucinnae di sungai Desa Mattampa Bulu Rabu, 18 September. (FOTO: AGUNG PRAMONO/FAJAR)