Gunung Merapi Menyemburkan Awan Panas, Status Waspada Terusir Speedway Jalan Kaki Santai Jelang Padatnya Agenda Sidang Majelis Umum PBB Ke-74 Kemarau Panjang, Lahan Kedelai Gunungkidul Tetap Teraliri Air Pendekar Silat Serang Wakop dan Biliar, Porak-porandaSebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong RUU pesantren segera disahkan. Sebab isi keseluruhan RUU tersebut sudah mengakomodir keberagaman pesantren di Indonesia. “Dalam pandangan NU, keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaedah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia,” ujar Ketua Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas. Menurut dia, RUU telah memuat definisi pesantren dengan tepat. Karenanya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sehingga RUU Pesantren bisa lekas disahkan oleh DPR. Namun berbeda dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah yang telah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan RUU Pesantren.
RUU Pesantren Ikut Kontroversi, Reaksi Ormas Seperti Ini

“PP Muhamadiyah juga menyatakan keberatannya, mungkin karena pesantren itu sangat spesifik model pendidikan di NU,” ujar Budi, Minggu (22/9).
Dia mengatakan, dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada yang namanya jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Untuk formal meliputi sekolah-sekolah formal, sedangkan nonformal itu pelengkap dari formal yakni pendidikan Kesetaraan, Kursus, dan lain-lainnya. Sementara informasi pendidikan melalui jalur lingkungan dan keluarga.
“Jadi bagi saya sih gak masalah, kalau tidak memenuhi syarat sebagai satuan pendidikan nonformal, ya berarti posisinya berada di jalur informal, sebagai satuan pendidikan informal,” ujar dia.