Miris… Masih Banyak Produsen Iklankan SKM Sebagai Susu Bernutrisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Peruntukan Susu Kental Manis (SKM) bukan sebagai pengganti ASI tetapi sebagai makanan tambahan atau topping. Konsumen diharapkan lebih cerdas dan bijak dengan selalu memeriksa kemasan, membaca label dan mengecek nomor izin edar atau produksi.

Sejumlah pihak meminta produsen berhenti mengiklankan SKM sebagai susu berdasarkan Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan. Aturan itu sudah melarang visualisasi iklan SKM menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Juga melarang produsen menggunakan visualisasi SKM setara dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi seperti susu sapi.

“Jangan lagi iklan SKM menampilkan gambar gelas yang bisa dikonotasikan bahwa peruntukan SKM sebagai minuman tunggal, bergizi dan baik untuk pertumbuhan anak. Iklan SKM harus didudukkan pada proporsinya sebagai makanan tambahan atau topping,” tegas Arif Hidayat, Ketua Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), pada acara Sosialisasi Gerakan Aisyiyah Sehat (GRASS) dan Peluncuran Rumah Gizi Aisyiyah-YAICI di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/10/2019).

Arif menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan