Untuk terdakwa Habibi, divonis lima tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut juga lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Masing-masing terdakwa dan JPU mempunyai waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. Jika setelah tujuh hari tidak mengajukan banding putusan akan berkekuatan hukum tetap," kata Daniel Pratu, Selasa 21 Januari.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejati Sulsel, Mudazzir mengatakan masih pikir-pikir. Dia harus melaporkan putusan tersebut.
"Kami masih akan mempelajari putusan ini. Dan menunggu arahan pimpinan," ucapnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sabri, M Arifin K dan PH terdakwa Habibi, Abdul Gofur. Keduanya kompak mengatakan masih pikir-pikir dan akan melakukan konsultasi dengan kliennya. (edo/fajar)