“Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima, karena di sini disebutkan salah alamat. Karena menutut pertimbangan dari KPK, bahwa seharusnya karena Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri,” tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2). (JPC)
Kompol Rossa Banding ke Presiden Jokowi, Keberatannya Ditolak Firli Cs
