Lewat laman resmi Kementerian Luar Negeri pada 17 Maret, Pemerintah Indonesia mengimbau agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang berpergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” demikian imbauan Kemenlu RI dalam laman resminya. (jpc/fajar)