Pindahkan Tenda Posko, Relawan Covid-19 di Bulukumba Dipolisikan Kadus

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,BULUKUMBA-- Relawan Covid-19 yang juga Ketua Umum Komunikasi Swabina Pemuda Desa Salassae (Kasimpada), Edi, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Itu setelah dirinya dilaporkan oleh Kepala Dusun Batu Hulang, Desa Salassae lantaran dituding melakukan pencurian dan pengerusakan posko relawan di Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Laporan yang disampaikan dengan dalih pihak relawan melakukan pembongkaran dan pencurian tenda posko yang berada di perbatasan Desa Salassae dan Desa Binto Manggiring.

Meski telah dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Desa dengan para relawan serta pihak terkait yang dituding melakukan pembongkaran. Kepala Dusun Batu Hulang, Anwar, tetap tidak menerima dan melaporkan Ketua Umum Kasimpada, Edi ke pihak kepolisian.

Melihat hal itu, Pembina Kasimpada, Mallapiang, kecewa dan merasa keberatan terhadap tindakan yang dilakukan Anwar. Pasalnya, laporan tersebut tidak melalui pemerintah desa setelah diketahui tudingan pencurian tenda tersebut ternyata inventaris desa dan bukan milik pribadi.

"Saya sangat kecewa dan keberatan atas laporan yang dibuat sama Pak Dusun ke pihak kepolisian terhadap ketua Pemuda Salassae. Saya menilai laporannya tidak berdasar karena unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada pemuda tidak terpenuhi. apalagi status pemuda Salassae adalah penjaga posko relawan Covid-19 yang di SK-kan oleh pemerintah desa," ucapnya, Jumat (10/4/2020).

"Sangat kontradiktif dengan fakta yang terjadi jika pemuda dianggap melakukan pemindahan tenda dengan tujuan untuk dirusak atau dihancurkan sehingga tidak dapat dipakai lagi ataupun untuk dimiliki secara pribadi," lanjutnya.

Terpisah, Ketua BPD Desa Salassae, Ponnong, menjelaskan laporan pencurian yang dituduhkan Anwar tidak benar adanya. Melihat Edi selaku bagian dari relawan Covid-19 hanya memindahkan tenda posko tersebut.

Ponnong sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ketua BPD yang juga merupakan wakil ketua dari relawan Covid-19 Desa Salassae mengatakan sebelum Kepala Dusun Batu Hulang, Anwar, melaporkan Edi ke pihak kepolisian terlebih dulu telah dilakukan musyawarah bersama Pemerintah Desa agar masalah ini tidak di perpanjang, melihat keduanya merupakan relawan yang telah di SK-kan pemerintah Desa Salassae.

“Menurut kami tindakan yang dilakukan Edi yang dilaporkan oleh saudara Anwar ini bukan kasus pencurian, karena tenda yang dibongkar oleh Edi dipindahkan ke posko 1. Karena menurut kami pencurian itu adalah jika barang yang diambil oleh Edi itu dijual atau digunakan sebagai milik pribadi Edi," ungkap Ketua BPD Desa Salassae.

"Lagi pula Edi ini adalah salah satu relawan yang diberikan mandat dan di SK-kan oleh Desa secara resmi untuk mewakili Pemuda Kasimpada di Desa Salassae di dalam menangani covid 19 virus Corona. Anwar selaku pihak pelapor juga termasuk mereka relawan covid 19 di desa salassae," tutupnya. (anti/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan