Pengendara dan Pengemudi Langgar PSBB, Ini Sanksinya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metro Jaya akan memberikan langkah tegas kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di jalan raya ibu kota. Polisi mulai hari ini akan memberikan sanksi kepada pengendara nakal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aturan ini akan menyasar pengendara yang tak memakai masker saat bepergian, maupun yang muatannya melebihi 50 persen dari kapasitas kursi yang ada. Namun, sanksi ini akan diprioritaskan berupa teguran. “Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis,” kata Yusri saat dihubungi, Senin (13/4).

Teguran tertulis yang dimaksud yakni pelanggar akan membuat surat tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, data-data pribadi pelanggar akan dicatat oleh anggota untuk dimasukan ke data base. “Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,” tambahnya.

Yusri menyampaikan, selama proses sosialisasi selama 2 hari, ditemukan pelanggar yang sengaja mengabaikan aturan maupun yang belum mengetahui. Pada umumnya, kategori pelanggar pertama didapat lebih banyak.

Misalnya, mereka sengaja tidak mengenakan masker. Padahal pelanggar tersebut membawanya, namun disimpan saja tidak digunakan. Adapula pelanggar yang memang belum mengetahui aturan PSBB. “Kita berikan masker (kepada mereka). Dan diminta sampaikan ke yang lain bahwa besok tidak adalagi yang kaya gini karena ada sanksinya,” pungkas Yusri.

Diketahui, PSBB di DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4) sejak pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.

“Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4). (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan