"Kita berharap seluruh kebijakan ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat, tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Kita patut bersyukur bahwa sampai saat ini Bantarng masih berada pada zona hijau," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh aparat memahami regulasi yang ada. Demikian pula para Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP), kiranya dapat berperan penting dalam mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif dan hal yang bersifat koruptif terutama dalam hal mengawal Refocusing APBD, ADD dan DD dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bantaeng.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Johan Iswahyudi mengatakan bahwa sebagian dari anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pembangunan fisik atau kegiatan lainnya, dialihkan untuk mengatasi Covid-19.
"Besar harapan ke depan MoU ini dapat membantu kita semua dalam menghadapi berbagai permasalahan akibat wabah Covid-19 ini. Yang dalam pelaksanaannya semua bisa berjalan tanpa ada penyimpangan pada saat kita mempertanggungjawabkan apa yang kita laksanakan," katanya.
Turut hadir pada kesempatan itu antara lain Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri, Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, serta para Kepala SKPD terkait, dan para Camat se- Bantaeng.(*)