“Kita bisa memahami bahwa latar belakang penghapusan 30% ini tidak lepas dari alasan banyaknya izin pembangunan di daerah yang terhambat, termasuk redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan. Oleh sebab itu, kami coba tawarkan win-win solution, dimana ketentuan 30% untuk pelestarian lingkungan pemanfaatanya dapat berupa RTH, sawah, taman, dst.” sambungnya
Bukhori menambahkan, Pemerintah perlu lebih cermat dalam menyusun RUU ini. Ia bahkan menyinggung draft rumusan yang belum selesai di pasal 59 RUU Cipta Kerja mengenai perubahan terhadap pasal 295 UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
“Pemerintah tampak tergesa-gesa dalam menyusun RUU ini. Buktinya, lihat perubahan pada pasal 295 ayat (3), draft rumusannya berbunyi seperti ini 'Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana..'. Nah, itu terhenti pada kata sebagaimana. Silakan periksa sendiri di draftnya,” ujar Bukhori.
Politisi PKS ini mencemaskan jika dalam proses penyusunan RUU ini saja dilakukan secara gegabah, maka tidak menutup kemungkinan dalam implimentasinya akan mengundang lebih banyak masalah. (rls/fajar)