Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Politikus Nasdem Akui Tawarkan Uang Damai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Anggota DPRD Gresik yang berinisial NH alias Nur Hudi belakangan menjadi bahan perbincangan warganet. Wakil rakyat asal Partai Nasdem itu terseret dalam kasus dugaan asusila.

Korbannya anak di bawah umur dari Kecamatan Benjeng. Tersiar kabar santer bahwa NH menawarkan uang damai kepada keluarga korban. Nilainya ratusan juta rupiah.

Berdasar informasi yang dihimpun, terlapor pelaku adalah SG yang berusia 50 tahun. Nah, Nur Hudi cawe-cawe dalam kasus yang sudah masuk ke Polres Gresik itu lantaran SG merupakan orang dekatnya.

Kasus tersebut sudah terdengar hingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Namun, BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut. ”Karena belum ada laporan dari masyarakat, kami tidak bisa melakukan persidangan tanpa aduan,” ungkap Ketua BK DPRD Gresik Faqih Usman.

Padahal, dalam pasal 29 huruf f Peraturan DPRD 1/2016 tentang Kode Etik disebutkan, anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai anggota atau pimpinan dewan.

Nur Hudi ketika dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos tidak menampik kabar tersebut. Dia mengatakan hanya berinisiatif menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan. ”Memberikan solusi yang bijaksana dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan,” ucap dia.

Apalagi, Nur Hudi yakin bahwa bayi yang dikandung korban merupakan anak SG yang hingga kini masih berstatus terlapor. ”Membantu korban untuk menuntut haknya dari pelaku. Termasuk, menjamin masa depan si bayi yang juga memiliki hak atas harta dari pelaku. Dengan harapan mendapatkan hidup yang lebih layak,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan