FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa Dana Desa digunakan untuk jaring pengaman sosial bidang kesehatan dan ketahanan ekonomi.
“Yang bidang kesehatan dalam bentuk Desa Tanggap Covid-19, di dalamnya mengatur pembentukan relawan Desa lawan Covid-19 dengan semangat gotong royong,” ujar Mendes PDTT dalam keterangan pers yang diterima Minggu (10/5/2020).
Kemudian yang jaring pengaman sosial ketahanan ekonomi, menurut Abdul Halim, dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa dan dikeluarkan dalam bentuk SE nomor 8 tahun 2020 serta SE nomor 11 tahun 2020.
“Perjalanan berikutnya, Bapak Presiden sebagai wujud komitmen perhatian beliau terhadap rakyat, maka Dana Desa diperintahkan untuk direalokasi untuk digunakan Bantuan Langsung Tunai,” imbuh Mendes PDTT.
Terkait dengan BLT Dana Desa sasarannya adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah. Serta keluarga yang rentan sakit menahun atau sakit kronis.
“Jadi belum dapat PKH, belum dapat Bantuan pangan Non Tunai dan segala bentuk kebijakan jaring pengaman sosial yang ada. Itu sasaran BLT Desa,” terang Abdul Halim.
“Kenapa ini dimasukkan? Karena kedekatan antara Covid-19 dengan penyakit-penyakit menahun, seperti darah tinggi, gagal ginjal, jantung, dan seterusnya. Itulah makanya di dalam indikator dimasukkan sebagai salah satu faktor penerima,” sambungnya.
Adapun yang melakukan pendataan adalah relawan Desa Lawan Covid-19 yang sudah dibentuk dan diketuai oleh Kepala Desa. Basis pendataannya adalah RT masing-masing diupayakan minimal didata oleh tiga orang relawan desa.