Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik COVID-19.
Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo. (ant/jpnn/fajar)