FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tahun ini. Bagi yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Biaya Haji (BPIH) di 2020 ini. Maka akan ditunda keberangkatannya pada 2021 mendatang.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, atau Pelunasan Biaya Perjalanan Biaya Haji (BPIH) di 2020 ini. Maka akan ditunda keberangkatannya di 2021 mendatang.
“Khusus calon haji (Calhaj) yang telah melundasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi mendatang,” ujar Fachrul dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (2/6).
Fachrul melanjutkan uang jamaah yang telah lunas tersebut nantinya akan disimpan olah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Jadi akan disimpan dan dikelola terpisah ke Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.
Lebih kanjut Fachrul mengatakan, dengan batalnya ibadah haji tahun ini dan apabila ada jemaah yang ingin mengembalikan uangnya. Maka pemerintah akan mengembalikannya.
“Akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Semua hal teknis terkait konsekuensi dan keputusan ini sudah dipersiapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan untuk meniadakan keberangkatan ibadah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 masehi ini.
“Memutuskan untuk tidak memberangkatkan hamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Saya ulangi lagi pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6).