Ibadah Haji Batal, Uang Jemaah Dikelola BPKH atau Dikembalikan bagi yang Minta

  • Bagikan

Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tersebut karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan-persiapan mengenai penyelenggaran ibadah haji.‎

“Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindingan jamaah,” katanya.

Menag menyampaikan keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji bagi warga negara Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020.

“Itu tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pda penyelenggarakan ibadah haji 1441 hijriah,” pungkasnya. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan