Keluar dari RS Jiwa, Pria Penebas Bocah Sempat Kuliah Bahkan Jadi Polisi Hutan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA -- Ahmad Basri punya pengalaman baik. Ada pula yang buruk. Jauh hari sebelum memarangi Icha (6) dan Sani (8) hingga tewas, dia pernah mengalami gangguan jiwa.

Penyakit yang diidap pria 30 tahun ini dia rasakan sekitar tahun 2013. Pelaku ini pun menjalani perawatan di Rumah Sakit Dadi, Kota Makassar.

Hingga pada akhirnya, dia sudah bisa dipulangkan oleh dokter. Pelaku pun berinisiatif untuk mempersiapkan masa depannya kala itu.

"Pelaku pernah dirawat di RS Dadi sekitar 2013. Setelah keluar, pelaku melanjutkan studi salah satu kampus swasta di Palopo, dan sudah tahap akhir. Sementara Kuliah Kerja Nyata (KKN)," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, Selasa (16/6/2020).

Dari penuturan perwira tiga balok ini, pelaku Ahmad Basri juga pernah mengabdikan diri kepada negara, dengan menjadi seorang polisi kehutanan (Polhut).

Namun pekerjaannya sebagai penjaga hutan itu tidak berlangsung lama, dan pelaku tidak betah bekerja. Hingga akhirnya dia memilih mengundurkan diri.

"Berhentinya sebagai Polhut beralih ke TK 1 itu hingga dia memilih berhenti dengan sendirinya. Status honorer Pemda Luwu Utara (Lutra) dulu," sambung AKP Syamsul.

Keseharian pelaku selama ini dianggap baik-baik saja. Namun, penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara menduga, Ahmad mengalami stres hingga memarangi seorang warga, dan dua keponakannya hingga tewas di tempat.

Aksi pemarangan berujung pembunuhan itu terjadi di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Masamba, Luwu Utara (Lutra), pada Minggu, (14/6/2020) sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku kini telah diamankan di kantor polisi setempat. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan