Nah, Zulkifli menyatakan kenaikan tagihan listrik terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir akibat kebijakan PSBB.
Dia menegaskan PLN telah memutuskan bahwa April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter pada rumah pelanggan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko penularan virus.
"Karena proses pencatatan dilakukan dari setiap rumah pelanggan," papar dia.
Selain itu, kata Zulkifli, petugas catat meter juga tidak melakukan pencatatan meteran karena di beberapa tempat terdapat deas atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk warga untuk hindari penularan virus.
Menurut dia, untuk tagihan Juni saat PSBB dilonggarkan sebagai upaya pemerintah memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, PLN menggerakkan kembali kegiatan pencatatan meter.
Ia mengatakan pencatatan meter bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas warga yang lebih banyak berada dalam rumah sepanjang hari pada April hingga Juni.
"Oleh karena itu terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan. Sebagian besar realisasi lebih besar dari apa yang ditagihkan. Selisih tagihan ditagihkan pada Bulan Juni saat PLN melakukan pencatatan riil melalui petugas catat meter maupun laporan mandiri pelanggan via WA," paparnya.
Zulkifli mengatakan untuk mengatasi keluhan warga PLN mengambil kebijakan 'perlindungan lonjakan' dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang menglami kenaikan di atas 20 persen.