Pun demikian dengan dugaan persetubuhan menimpa Melati (nama samaran). Anak W, 45, ini diketahui juga disetubuhi oleh AS, 18, yang tak lain adalah tetangganya. Persetubuhan itu berlangsung di rumah korban pada Senin (22/6) lalu.
Saat itu, W yang sedang masuk kamar korban terkejut begitu melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap anaknya. "Kejadian persetubuhanya sekitar jam 13.30. Kebetulan dipergoki langsung orang tuanya," tambah Tri.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Mojokerto. Sejauh ini lanjut Tri, penyidik unit PPA Satreskrim juga masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
Menurut Tri, peristiwa tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Ngoro ini menjadi atensi kepolisian lantaran anak menjadi korban. Kebetulan dua kasus ini terjadi di satu dusun dan desa.
"Sebagai barang bukti, kami sudah mengantongi hasil visum rumah sakit. Termasuk, baju yang dikenakan korban saat peritiwa itu terjadi," tandasnya. (jpg/fajar)