Ekonomi Kembali Bergeliat, Sebagian Karyawan Dirumahkan Kembali Bekerja

  • Bagikan
rpt

"Kita tidak mau alasan Covid-19 ini menjadikan orang jadi berkesan merasa harus di-PHK. Tapi kita lakukan secara bijaksana. Kita hati-hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan," imbuhnya.

"Pesangonnya tergantung dalam UU Nomor 13. Jadi bervariasi. Gaji masing-masing orang berbeda. Ada hitung-hitungannya juga. Saya tidak bisa sebut jumlah nilainya," pungkasnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan