Pjs Jangan Bawa Kepentingan Politik, Saat Ganti Kepala Daerah Selama Kampanye

  • Bagikan
Plt Kadissos Sulsel, Hasan Basri Ambarala. (Foto: IST/FAJAR.co.id)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Penjabat sementara (Pjs) akan mengisi kekosongan pemerintahan di 12 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Para pejabat diminta tidak membawa kepentingan politik.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan, mulai 26 September, sejumlah kepala daerah yang akan maju atau berstatus petahan di pilkada serentak mulai cuti.

Dari 12 daerah ada tujuh wilayah yang hampir pasti diisi Pjs Bupati. Di antaranya; Tana Toraja, Toraja Utara, Selayar, Soppeng, Gowa, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Adapun daerah lainnya yang belum dipastikan akan diisi Pjs adalah Kabupaten Barru. Sedangkan, Bulukumba, Maros, Pangkep, bupati yang menjabat dipastikan tak lagi maju. Sedangkan Kota Makassar sudah diisi penjabat wali kota.

"Barru kan belum pasti wakilnya akan maju atau tidak. Kalau tidak (maju pilkada) otomatis wakil yang akan mengganti sebagai Plt. Kalau Bulukumba, Pangkep, dan Maros bupatinya sudah dua periode dan baru selesai Februari," bebernya.

Dijelaskannya, posisi mereka kali ini pun sebagai Pjs. Hal ini dikarenakan mereka hanya mengisi kekosongan selama kepala daerah cuti kampanye. Kewenangannya pun terbatas.

Para Pjs juga tak menggunakan lambang garuda layaknya Penjabat. Ada batasan kebijakan dikarenakan kepala daerah defenitif tetap akan kembali ke posisinya usai cuti.

Bagaimana prosedur usulan? Menurutnya, prosedur usulannya tetap sama. Tiga nama diajukan gubernur ke Kemendagri, yang kemudian di SK-kan Mendagri. "Nantinya Pjs akan menjabat mulai 26 September hingga berakhir 9 Desember," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan