Riswan sendiri merupakan anggota Komunitas Adat Laman Kinipan. Ia ditangkap pada Sabtu (15/8).
Aparat kepolisian mendatangi rumah Riswan di Kinipan dan langsung membawa Riswan ke Rumah Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki.
Di kediaman Kepala Desa Kinipan, aparat kepolisian menyebut bahwa mereka ingin meminta klarifikasi dari Riswan terkait kegiatan warga Kinipan pada 23 Juni 2020, di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja.
Pada sore itu juga aparat sempat memaksa Willem Hengki dan Riswan untuk berangkat bersama mereka ke Kantor Polsek Delang namun ditolak oleh Willem Hengki. Sebab, tidak ada surat pemanggilan yang sampaikan oleh aparat kepolisian kepada Riswan dan Kepala Desa sebagai landasan mereka meminta klarifikasi tersebut.
Lalu pada Minggu (16/08), Riswan bersama Kepala Desa Kinipan, menjalani pemeriksaan di kantor Polres Lamandau di Nanga Bulik, dari pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum tersebut, Riswan akhirnya dibawa ke kantor Polda Kalimantan Tengah.
Adapun Willem Hengki diperbolehkan pulang oleh penyidik untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga Riswan.
Riswan lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh oleh aparat. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Atas dasar penangkapan Effendi Buhing, Riswan dan beberapa warga lainnya, Dimas mendesak Polda Kalimantan Tengah segera membebaskan mereka semua.
Dimas juga meminta penghentian upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman alih fungsi kawasan.