Ia menjelaskan, saat itu Riko yang diduga di bawah pengaruh alkohol masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler.
Akan tetapi, korban memergoki Riko saat hendak mengambil televisi.
Setelah itu, Riko dan korban saling dorong hingga korban terjatuh. Kemudian, Riko mencekik leher korban dengan tali hingga meninggal.
“Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Ary Nyoto mengungkap, Riko sendiri berusha melarikan diri saat penyidik melakukan pengembangan untuk mencari tali yang digunakan untuk menjerat korban.
Namun, Riko akhirnya menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepalanya.
Riko, sambungnya, juga mencoba melarikan diri saat akan dibawa penyidik menggunakan mobil menuju Pelabuhan Halte Doom.
Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.
“Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” tutur Ary.
Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan.
Riko kemudian dikembalikan ke dalam sel tahanan. Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.
“Anggota piket kemudian melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah,” pungkas Ary.(*/ruh/pojoksatu)