Kisah Pilu TKW yang Meninggal di Negeri Seberang

  • Bagikan

Berdasarkan keterangan Arief, sehari setelah kabar kematian Kristin didapatkan, pihak keluarga langsung mengadakan musyawarah. Dihadiri oleh Rudy Hariyanto, 39, anak kandung, dan Suwandi, 65, kakak kandung Kristin.

“Dari musyawarah tersebut pihak keluarga sepakat dan meminta agar jenazah ibu dan adik kandungnya tersebut dimakamkan di Malaysia,” tutur pria gondrong tersebut.

Keputusan atau hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Rudy, Suwandi, dan seorang perangkat setempat. Surat tersebut ditandatangani sekitar pukul 09.00 dengan sebuah materai Rp 6 ribu tertera di kertas folio bergaris tersebut.

Dalam surat pernyataan tersebut, pihak keluarga menuliskan bahwa Kristin yang telah meninggal di Malaysia agar dimakamkan di sana. Konsulat Jenderal RI Johor Bahru, Malaysia pun telah mengeluarkan surat keterangan kematian Kristin. Surat dengan nomor 295/08/SKMt/Kons-JB/2020 tersebut menyatakan bahwa kematian disebabkan oleh penyakit stroke.

Lebih lanjut, dengan surat keterangan yang dibuat oleh ahli waris tersebut, pihak Konsulat Jenderal RI pun menyanggupinya. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Kristin dimakamkan di tanah perkuburan Islam Taman Mount Austin Johor Bahru, Malaysia.

“Sehubungan dengan hal tersebut (surat keterangan pihak keluarga, Red) dan tidak ada hal-hal memberatkan, Konjen RI tidak keberatan dengan proses tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Konsul HM Rohimah dalam surat tersebut. Berdasarkan surat tersebut, jenazah Kristin diketahui dimakamkan Minggu (30/8) lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan