"Hal-hal yang krusial dari omnibus law adalah terjadi pengesahan UU Ketenagakerjaan, yang pada saat pembahasan tidak melibatkan beberapa pihak," kata salah satu mahasiswa asal kampus UNM, Muh Iksan Hidayat.
"Termasuk tokoh masyarakat, agama, buruh. Secara keseluruhan atau umum, UU ini diperuntukkan ketenagakerjaan," sambungnya saat menggelar aksi. (Ishak/fajar)