Kendati begitu, tak dapat dipungkiri gerakan penolakan UU cipta kerja masih meradang di sejumlah daerah termasuk di Kota Makassar.
Penolakan itu dilakukan guna meminta pemerintah mencabut UU Cilaka tersebut. Hanya saja, dalam konferensi persnya, Jokowi dengan tegas mengatakan jika masih ada yang merasa tidak puas dengan Kebijakan tersebut dapat mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," tutupnya. (Anti/fajar)