FAJAR.CO.ID, BALI -- Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jerinx tak bisa menyembunyikan luapan emosinya usai tuntutan itu dibacakan jaksa. Dalam kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya itu, Jerinx menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakannya, juga ingin memisahkannya dengan sang istri, Nora Alexandra.
"Siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Siapa yang ingin memisahkan saya dengan istri saya? Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang. Indonesia terlalu sering menilai orang dari kemasan, sedikit-sedikit dari kemasan, nilainya dari kata-kata. Tidak pernah memahami substansi. Koruptor, teroris, paedofil semua sopan," kata Jerinx meledak-ledak.
Sang istri, Nora Alexandra setia mendampingi Jerinx dalam setiap agenda persidangan. Pun pada sidang kemarin itu. Nora lah yang terus menopang agar amarah Jerinx tidak menjadi-jadi. Terlihat ia terus mengusap wajah suaminya agar lebih tenang dan tabah. Mencium hingga memeluk.
"Seng sabar, seng legowo, jalani, percaya kekuatan cinta akan bisa melewatinya, ini tidak mudah tapi aku yakin kita bisa," ucap Nora di laman Twitternya menunjukkan sinyal bahwa dirinya tegar meski hati kecilnya hancur karena hukuman tiga tahun bui menanti Jerinx.
Nora dalam kesendiriannya tanpa belaian dan komunikasi dengan suami pun berikrar tidak akan meninggalkan Jerinx walau hanya sejengkal.
"Aku tidak akan pergi meninggalkanmu, hanya KEMATIAN yang akan memisahkan kita, mungkin juga mereka senang kita terpisah begini," tegasnya lugas.
Diketahui, Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, Otong Rahayu mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan. (endra/fajar)