Saat itu, Andi mengetahui Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi Bank Bali yang belum dieksekusi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu pula, Pinangki memperkenalkan Andi sebagai konsultan yang bakal meredam pemberitaan media massa ketika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Ketiganya lalu menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai sejumlah rencana yang disebut action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Jaksa mengungkap, Pinangki dan Anita sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan Djoko Tjandra untuk membahas pengurusan fatwa MA tersebut. Namun lantaran mengetahui Pinangki beprofesi sebagai jaksa, Djoko Tjandra enggan melakukan transaksi secara langsung dengannya.
“Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu terdakwa Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyatakan kepada Joko Soegiarto Tjandra akan membuat proposal tentang rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung,” kata Jaksa Didi.
Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra memberikan uang sebesar USD500 ribu kepada Andi melalui perantara Herriyadi Angga Kusuma, dan diteruskan kepada Pinangki. Pinangki kemudian meminta agar Anita menemuinya di Apartemen Dharmawangsa Essence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Pinangki memberikan uang USD50 ribu kepada Anita dengan alasan baru menerima sebanyak USD150 ribu dari Djoko Tjandra. Pinangki pun menjanjikan akan menyerahkan kekurangan uang kepada Anita usai Djoko Tjandra memberikan sisa pelunasan uang yang telah dijanjikan.