JPU Beberkan Peran Andi Irfan Jaya, Ternyata Jadi Perantara Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

  • Bagikan

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (riz/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan